Advertise

Mengenal Kartu Tanda Penduduk Baru di Indonesia, E-KTP

Dalam waktu tidak berapa lama lagi, seluruh warga negara Indonesia bakal memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik alias e-KTP. Ini adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi yang berisi data pribadi.


Memang sementara ini pengadaannya masih menuai banyak masalah, tapi nantinya tiap penduduk hanya akan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum pada KTP, yang akan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen penting seperti Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya sesuai yang diatur dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Lantaran itu, dengan e-KTP diharapkan tak ada lagi penduduk yang memiliki lebih dari satu KTP, seperti sekarang ini.

Kabarnya teknologi e-KTP yang digunakan adalah yang tercanggih dibanding yang digunakan oleh beberapa negara, seperti India dan China, yaitu memiliki rekam sidik jari atau biometrik, dan chip yang berisi data UID (Unique Identification) atau di Indonesia disebut NIK.